Selasa, 13 September 2016

12 Alasan Mengapa Rokok Itu Diharamkan


Rokok memang tidak ada pada zaman Rasulullah, tetapi Islam datang membawa kaidah-kaidah umum yang melarang segala sesuatu yang mendatangkan mudharat bagi badan atau mengganggu teman pergaulan atau menyia-nyiakan harta. Berikut ini 12 alasan mengapa rokok itu diharamkan.

1. Firman Allah ta'ala:
   “Dan (Rasul) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’raf : 157).
Dan rokok termasuk yang buruk dan membahayakan, tak sedap baunya.

2. Firman Allah ta'ala:
   “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S; Al Baqarah: 195).
Rokok mengakibatkan penyakit yang membinasakan, seperti kanker paru-paru dan lain sebagainya.

3. Allah ta'ala berfirman:
   “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.” (QS. An Nisa : 29).
Rokok adalah proses membunuh diri secara perlahan-lahan.

4. Firman-Nya pula:
   “Tetapi dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari manfa'atnya.” (QS. Al Baqarah: 219).
Begitu juga dengan rokok, bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.

5. Dan Firman-Nya pula:
   “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Israa’: 26-27).

6. Rasulullah bersabda:
   “Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad).
Rokok membahayakan bagi si perokok, mengganggu tetangga dan membuang-buang harta.

7. Rasulullah bersabda:
   “Dan Allah membenci untukmu perbuatan menyia-nyiakan harta.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Merokok adalah menyia-nyiakan harta, dan dibenci oleh Allah ta'ala.

8. Sabda Rasulullah:
   “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek ialah seperti penjual minyak wangi dengan peniup api tukang besi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniupkan api.

9. Sabda Rasulullah pula:
   “Barangsiapa meminum racun hingga mati, maka racun itu akan berada di tangannya dan diminumnya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR. Muslim).
Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.

10. Sabda Rasulullah:
   “Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menyingkir dari kami dan menyingkir dari masjid kami dan cukuplah ia duduk di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rokok lebih busuk baunya daripada bawang putih atau bawang merah.

11. Sebagian besar ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkannya belum melihat bahayanya yang nyata, yaitu penyakit kanker.

12. Apabila orang membakar uang puluhan ribu, kita pasti mengatakannya orang gila. Bagaimana orang membakar rokok yang harganya lebih dari itu yang berakibat membahayakan dirinya serta para tetangganya?.

Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di atas jelaslah bahwa rokok termasuk di antara semua yang mengandung dampak negatif dan membahayakan pengisapnya juga tetangganya.

Apakah engkau masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan?. Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori udara, maka mengotori udara hukumnya haram seperti halnya mengotori air yang dapat membahayakan orang lain.

Andaikata kita bertanya kepada orang yang mengisap rokok, apakah rokokmu itu akan dimasukkan dalam amal baik ataukah amal buruk? Ia pasti menjawab bahwa hal itu termasuk dalam amal yang buruk.

Memohonlah kepada Allah ta'ala agar engkau bisa meninggalkan rokok. Karena barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Dia akan memberikan pertolongan. Dan bersabarlah dalam menjauhinya, karena Allah ta'ala beserta orang-orang yang sabar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar