Minggu, 11 September 2016

Keutamaan Ibadah Haji Dan Umrah


Allah ta'ala berfirman,“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran : 97).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasannya melainkan surga.” (Muttafaq Alaih).

Dalam riwayat yang lain,“Baragsiapa melakukan haji tanpa berkata-kata kotor dan tidak fasiq, maka ia kembali suci dari dosadosanya sebagaimana waktu ia dilahirkan dari rahim ibunya.” (Muttafaq Alaih).

Segeralah melaksanakan ibadah haji, jika engkau sudah cukup mempunyai bekal pulang-pergi tanpa perlu memikirkan pembiayaan selain haji seperti membeli hadiah, makanan ringan dan lain sebagainya, karena Allah ta'ala tidak menerimanya. Segeralah pergi haji sebelum jatuh sakit, miskin atau mati dalam keadaan ingkar kepada Allah ta'ala. Karena haji merupakan salah satu rukun Islam.

Selain itu, yang perlu di ingat adalah harta yang dipakai untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah haruslah halal sehingga ibadah haji dan umrah tersebut dapat diterima oleh Allah subhanahu wata'ala. Haram bagi wanita pergi haji tanpa disertai mahramnya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,“Dan tidaklah seorang wanita bepergian kecuali dengan mahramnya.” (Muttafaq Alaih).

Haji merupakan konferensi besar umat Islam untuk saling mengenal, berkasih sayang dan saling membantu untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan mereka dan agar mereka menyaksikan manfaat bagi mereka dalam urusan agama dan dunia. Umrah bisa dilaksanakan setiap waktu, tapi jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan lebih utama, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,“Umrah pada bulan Ramadhan seimbang nilainya dengan haji.” (Muttafaq Alaih).

Selain itu ada keutamaan lain, yaitu shalat di masjidil Haram lebih baik dari seratus ribu shalat di tempat yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah,“Shalat di masjidil Haram lebih utama seratus kali daripada shalat di masjidku ini.” (HR.Ahmad). Dan kita mengetahui bahwa shalat di masjid Nabawi 1000 kali lebih utama dari pada shalat di masjid yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar