Jumat, 30 September 2016

Kesempurnaan Syari'at Islam Ditinjau Dari Sisi Akhlaqnya


islam

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengabarkan bahwa di antara salah satu tujuan dari diutusnya beliau adalah untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya aku diutus tidak lain hanyalah untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia.” (1)

Dan semua ajaran-ajaran generasi dahulu yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala syari'atkan bagi hamba-hamba-Nya, semuanya juga menganjurkan untuk berperilaku dengan akhlaq yang utama. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa akhlaq yang mulia merupakan sebuah tuntunan yang telah disepakati bersama oleh semua syari'at. Akan tetapi, syari'at yang sudah sempurna ini telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bawa lagi dengan berbagai kesempurnaan akhlaq yang mulia dan sifat-sifat yang terpuji.

Kita akan berikan contohnya adalah masalah Qishash. Para ulama telah menjelaskan tentang masalah qishash ini, yakni seandainya seseorang melakukan tindakan kriminal terhadap orang lain, apakah harus ditegakkan hukum qishash pada si pelaku ataukah tidak?. Mereka menyebutkan bahwa hukum qishash dalam syari'at ajaran Yahudi wajib dan harus dilaksanakan, tidak ada pilihan bagi keluarga si korban dalam masalah tersebut.

Adapun hukum qishash dalam ajaran Nasrani kebalikan dari ajaran Yahudi, yakni kewajiban memaafkan si pelaku. Akan tetapi, syari'at kita telah datang secara sempurna dari kedua sisi tersebut, boleh ditegakkan hukum dengan cara di-qishash, boleh juga dengan cara memaafkan si pelaku. Karena dengan melaksanaan hukum qishash terhadap si pelaku yang disebabkan oleh tindakan kriminalnya akan dapat menahan atau mencegah tindak kejahatan yang lainnya. Sedangkan memaafkannya merupakan tindakan baik dan bagus, serta memberikan perbuatan yang ma'ruf terhadap orang yang dimaafkan.

Maka, Alhamdulillah telah datang syari'at kita ini dalam keadaan yang sempurna, dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan dua pilihan kepada orang yang mempunyai hak, yaitu antara memberi maaf jika kondisinya memungkinkan demikian atau mengambil haknya jika kondisinya lebih mendukung untuk dilaksanakannya hal tersebut. Dan hal ini  (tidak diragukan lagi) tentu lebih baik dari syari'at Yahudi yang telah menghilangkan hak keluarga korban untuk memberi maaf pada si pelaku, yang mungkin saja terdapat kemashlahatan di dalamnya. Dan juga, tentu lebih baik dari syari'at Nasrani yang telah menghilangkan hak keluarga korban juga, yang mana wajib atas mereka untuk memberi maaf, padahal mungkin saja ada kemashlahatan dari balasan dan pelaksanaan hukuman qishash tersebut.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

(1) Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di kitab Al-Musnad (2 / 381), dan Hakim di kitab AlMustadrok (2 / 613) dan di-shahih-kan olehnya sesuai dengan persyaratan Imam Muslim serta disepakati oleh Imam Dzahabi. Dan dikeluarkan juga oleh Imam Bukhari di kitab alAdabul Mufrad, No (273), Baihaqi (10 / 192), Ibnu Abi Dunya dalam kitab Makaarimul Akhlaaq, No (13). Berkata Imam Al-Haitsami dalam kitab Majma'uz Zawaa-id (9 / 15): Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah perawi Shahih. Dan dishahihkan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab Ash-Silsilatush Shahiihah, No (45).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar