Haram hukumnya bersumpah dengan makhluk, seperti Nabi, Ka’bah, amanat, tanggung jawab, anak, orang tua, kehormatan, seorang wali atau orang shaleh dan lain sebagainya. Hal ini adalah termasuk syirik Ashghar (kecil), karena mempersekutukan Allah dengan mengagungkan selain-Nya ketika bersumpah dengan namanya. Dan perbuatan semacam itu termasuk dosa besar yang wajib dilarang, ditinggalkan dan bertaubat darinya.
Baca juga : 14 Waktu Yang Di Sunnahkan Bershalawat
Tetapi sumpah dengan nama selain Allah bisa menjadi syirik akbar, jika orang yang bersumpah dengan wali atau orang shaleh umpamanya, mempunyai kepercayaan bahwa orang tersebut akan melakukan balas dendam kepadanya bila ia dusta dalam sumpahnya, karena dia telah mempersekutukan Allah dengan si wali atau orang shaleh dalam melakukan balas dendam dan mendatangkan mudharat.
Dalil dari larangan diatas adalah sebagai berikut :
1. “Janganlah kamu bersumpah dengan nama bapakmu. Barangsiapa yang bersumpah dengan nama Allah maka hendaknya ia berkata benar, barangsiapa diberi sumpah dengan nama Allah maka supaya menerima, dan barangsiapa yang tidak menerima maka terlepas dari Allah.” (Shahih, riwayat Ibnu Majah. Lihat Shahih Al Jami’ No. 7124).
2. “Janganlah kamu bersumpah dengan nama bapakmu, atau ibumu, atau sekutu-sekutu. Janganlah kamu bersumpah kecuali dengan nama Allah. Dan janganlah kamu bersumpah kecuali dengan berkata benar.” (Shahih, riwayat Abu Daud. Lihat Shahih Al Jami’ No. 7126).
3. “Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.” (Hadits shahih, riwayat Imam Ahmad dan periwayat lainnya).
Baca juga : 7 Orang Yang Tidak Bisa Mencium Bau Surga
4. “Barangsiapa melakukan sumpah yang diharuskan kepadanya (oleh penguasa) untuk mengambil harta kekayaan seorang Muslim, tetapi dia dusta, maka ketika berjumpa dengan Allah (pada hari kiamat) Dia akan murka kepadanya.” (Muttafaq Alaih).
5. “Barangsiapa bersumpah, lalu memandang lebih baik membatalkan sumpahnya, maka hendaklah ia mengambil yang lebih baik dan melaksanakan kaffarat atas sumpahnya itu.” (H.R; Muslim).
6. “Barangsiapa bersumpah, tetapi mengatakan: “Insya Allah”, maka jika dia mau, boleh melaksanakan sumpahnya; dan jika tidak, boleh tidak melaksanakan tanpa harus membayar kaffarat.” (Hadits Shahih, riwayat An-Nasa’i. Lihat Shahih Al Jami’ No. 6082).
7. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata : “Bersumpah dengan nama Allah tapi ia dusta, lebih baik bagiku daripada bersumpah dengan selain nama Allah meskipun ia benar.”
8. “Barangsiapa di antara kamu bersumpah dengan menyebut nama Al-Latta dan Al-Uzza, maka hendaklah ia mengatakan: Laa Ilaaha Illallah.” Dan barangsiapa berkata kepada sahabatnya : “Mari kita berjudi”, maka hendaklah ia mensedekahkan sesuatu.” (Muttafaq Alaih).
9. “Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut) agama selain Islam, sekalipun dusta, maka ia adalah sebagaimana yang dikatakannya.” (Muttafaq Alaih).
Maksudnya, apabila seorang muslim mengatakan bahwa jika ia berbuat demikian maka ia adalah orang Yahudi, atau Nasrani. Dalam masalah ini, apabila maksudnya mengagungkan hal itu adalah kafir. Tetapi apabila yang dimaksud hanyalah pengandaian, maka perlu diteliti, jika ia ingin menjadi seperti itu adalah kafir, tetapi jika ia ingin menjauhi hal yang demikian maka tidak kafir. (lihat Fathul Bari, jilid; 11, hal. 536).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar