Banyak sekali keistimewaan dan keutamaan hari jum ah, di antaranya:
1. Hari jum'ah adalah hari yang t¢rbaik dalam sepekan di sisi Allah.
2. Pada hari itu Nabi Adam diciptakan.
3. Pada hari itu Nabi Adam dimasukkan surga.
4. Pada hari itu Nabi Adam dikeluarkan dan surga
5. Pada hari itu akan terjadi hari kiamat.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,"Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukknn surga , pada hari itu dia dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari jum'at." (HR. Muslim no: 854 dari Abu Hurairah).
6. Pada hari itu Nabi Adam diturunkan ke bumi.
7. Pada hari itu Nabi Adam diwafatkan oleh Allah.
8. Pada hari jum'at ada saat atau waktu di kabulkannya do'a.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dengan sanad yang Hasan, bahwa Nabi bersabda,"Sesungguhnya hari jum'at adalah penghulu seluruh hari, dan hari itu di sisi Allah lebih agung dari pada hari raya adh-ha dan hari raya fithri. Pada hari itu ada lima p erkara: Allah telah menciptakan Adam pada hari itu; Allah telah menurunkan Adam ke bumi pada hari itu; Pada hari itu Allah mematikan Adam; Padanya ada satu waktu, yang seorang hamba tidak mohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu kecuali Dia memberikannya, selama hamba tersebut tidak mohon sesuatu yang haram; Dan pada hari itu kiamat akan terjadi. Tidaklah malaikat yang dekat dengan Allah, tidaklah langit, tidaklah bumi, tidaklah angin, tidaklah gunung-gunung, tidaklah laut, kecuali semuanya takut pada hari jum'at." (Bahjatun Nazhirin II/319 pada fiqhul (pemahaman) hadits no: 1156).
9. Hari jum'at adalah `ied (hari raya) kaum muslimin yang datang setiap pekan. Sehingga diharamkan puasa hanya pada hari itu. Rasulullah bersabda,"Sesungguhnya hari jum'at adalah hari raya, maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari puasa kalian, kecuali kalau kalian berpuasa sebelumnya atau sesudahnya." (HR. Ahmad, Syeikh Ahmad Syakir berkata: "Isnadnya shahih". Al-Musnad XV/175, hadits: 8012)
10. Hari jum'at adalah yaumul maziid (hari tambahan), Allah menampakkan diri kepada kaum mukminin di surga. Sebagaimana tersebut pada hadits Anas yang panjang, yang di akhir hadits,"Maka tidaklah melebihi rindu mereka di surga daripada datangnya hari jum'at, agar mereka dapat tambah melihat Rabb mereka dan keagungan-Nya, oleh karena itulah (hari itu) dinamakan yaumul maziid." (HR. ath-Thabarani di dalam al-Ausath dan Ibnu Abi Syaibah. Al-Mundziri menyebutkannya di dalam at-Targhib wat Tarhib dan berkata: "Dengan isnad yang baik". Lihat Shahih at Targhib wat Tarhib I/175, hadits 694 oleh al-Albani).
11. Terlarang mengkhususkan malam jum'at untuk melakukan shalat malam. Sebagaimana sabda Nabi Janganlah kamu mangkhususkan malam jum'at dari malam-malam yang lain untuk melakukan shalat (malam)..(HR. Muslim no: 1144).
12. Disunnahkan membaca Surat As-Sajadah dan Al- Insan pada shalat subuh di hari jum'at. Sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi hal ini tidak dilakukan terus menerus. Abu Hurairah berkata : Nabi biasa membaca "Alif Lam Mim tanziilus sajdata" (pada raka'at yang pertama, dan pada raka'at yang kedua) "Wa hal ataa 'alal insaani hiinun minad dahri" (HR. al-Bukhari no: 891, Muslim, ad-Darimi, Ibnu Majah (823), al-Baihaqi, ath-Thayalisi dan Ahmad. Tambahan dalam kurung pada Imam Muslim).
13. Keutamaan tabkiir (datang di awal waktu) menuju shalat jum 'at dan mandi janabat sebelumnya. Rasulullah bersabda,"Barangsiapa mandi janabat di hari jum'at kemudian pergi (menuju shalat jum'at di saat yang pertama -pen), maka seolah-olah dia berkurban seekor unta; dan barangsiapa pergi di saat yang kedua, maka seoah-olah dia b erkurban seekor sapi; dan barangsiapa pergi di waktu yang ketiga, maka seolah-olah dia b erkurban seekor kibasy (kambing) yang bertanduk; dan barangsiapa pergi di saat yang keempat, maka seolah-olah dia berkurban seekor ayam; dan barangsiapa pergi di saat yang kelima; maka seolah-olah dia berkurban sebutir telur. Maka apabila imam telah keluar, para malaikat datang mendengarkan dzikir (khotbah)." (HR. al-Bukhari no: 881)
14. Shalat jum'at menghapuskan dosa. Rasulullah bersabda,"Barangsiapa berwudhu' kemudian membaguskan wudhu'nya; lalu mendatangi jum'at lalu mendengarkan dan diam, niscaya diampuni (dosanya antara jum'ah itu dengan jum'ah yang lain, dan tambah tiga hari." (HR. Muslim no: 857, dari Abu Hurairah).
15. Keutamaan pahala jum'at yang berlipat-ganda. Rasululllah bersabda,"Barangsiapa ghassala (mengumpuli istrinya yang mewajibkannya mandi) pada hari jum'at, dan dia mandi, kemudian bersegera dan datang di waktu pagi, dan berjalan, tidak berkendaraan, mendekat pada imam dan mendengarkan, dan tidak berbuat sia-sia, pada setiap satu langkah dia mendapatkan (keutamaan pen) amalan setahun: pahala puasanya (setahun) dan shalatnya." (HR. Abu Dawud no: 345, an-Nasaai, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimi, Ahmad, athThayalisi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain. Lihat Shahih Abu Dawud no: 333 dan al-Insyirah fi i Adaabin Nikah oleh Syeikh Abu Ishaq al-Huwaini, hal 56-57).
16. Disunnahkan memperbanyak shalawat untuk Nabi pada hari jum'at. Rasulullah bersabda,"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau diwafatkan, pada hari itu an-nafkhah (tiupan terompet pada hari kiamat pada hari itu ash-sha'qah (kematian seluruh makhluk), oleh karena itu perbanyaklah shalawat untukku pada hari itu, karena sesungguhnya shalawat kalian itu akan disampaikan kepadaku. Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami akan di sampaikan kepadamu padahal engkau telah menjadi tulang belulang (yakni : jasadmu telah hancur)? Maka beliau bersabda:"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas bumi memakan jasad para Nabi" (HR. Ahmad, Abu Dawud no: 1047, an-Nasaai, Ibnu Hibban no: 550, Ibnu Majah no: 1085, Ibnu Khuzaimah no: 1733, al-Hakim, ad-Darimi, ath-Thabarani dalam Mu'jamul Kabir no:589. Lihat Silsilah ash-Shahihah no: 1527, Shahih al-Jami' no: 2208).
17. Keutamaan amalan-amalan shalih pada hari jum'at. Rasulullah bersabda,"Lima (perkara) barangsiapa yang mengamalka nnya pada satu hari niscaya Allah menulisnya di antara penghuni surga. Barangsiapa yang menjenguk orang sakit; menyaksi kan (melayat) jenazah; berpuasa hari itu; (Tentu saja puasanya tidak dikhususkan pada hari jum'at, tetapi mencocokinya dengan tanpa sengaja -red.) mendatangi shalat jum'ah; dan merdekakan budak." (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan al-Albani di dalam Shahih al-Jami' no: 3252).
18. Di antara tanda husnul khatimah, dan terhindar dari siksa kubur adalah meninggal pada malam jum'at atau siangnya. Rasulullah, bersabda,"Tidaklah di antara seorang muslim yang meninggal pada hari jum'at atau malam jum'at kecuali Allah meliharanya dari fi tnah kubur. (HR. Ahmad no: 6582, 6646 dan at-Tirmidzi, dan dikuatkan riwayat-riwayat dari Anas, Jabir bin Abdullah dan lainnya. Hadits ini dengan seluruh jalannya berderajat Hasan atau Shahih. Lihat Ahkamul Janaiz, hal: 35, oleh Syeikh al-Albani).
19. Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari jum'at dan malamnya. Nabi bersabda,"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jum'at niscaya cahaya meneranginya di antara dua jum'at." (HR. al-Baihaqi, al-Hakim, ad-Darimi, dan lainnya. Hadits ini Shahih dengan seluruh jalanjalan yang menguatkannya. Lihat Silsilah ash-Shahihah no: 2651, Irwa'ul Ghalil no: 626).
20. Khusus hari jum'at dibolehkan shalat sunnah pada tengah hari. Rasulullah bersabda,"Tidaklah seseorang mandi pada hari jum'at; bersuci semampunya; memakai minyaknya, atau memakai minyak wangi rumahnya; kemudian keluar, lalu tidak memisahkan antara dua orang; kemudian melakukan shalat yang ditakdirkan untuknya; kemudian diam apabila imam berbicara, kecuali diampuni (dosanya antara jum'at itu dengan jum'at yang lain."(HR. al-Bukhari no: 883).
Syaikh Salim al-Hilali berkata pada fiqhul (pemahaman) hadits ini: "Dibolehkannya (shalat) nafi lah (sunnah/tidak wajib) di pertengahan siang pada hari jum'at".(Bahjatun Nazhirin 11/115, hadits no: 828. Juga lihat Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah XXIH/205-209).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar